Penerapan Tim Kerja di BBMKG Wilayah V Sesuai Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2022

Danang Pamuji
11 bulan yang lalu | Senin, 18 September,2023 09:56:39 (WIT)

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Birokrasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 serta ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB) Lembaga Tahun 2023, maka perlu dilakukan penilaian mandiri terhadap penerapan penyesuaian sistem kerja di masing-masing unit kerja di lingkungan BMKG sesuai dengan Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di lingkungan BMKG. oleh sebab itu pada hari senin, tanggal 11 September 2023  dikantor BBMKG Wilayah V Jayapura telah dilaksanakan penerapan Pembentukan Tim kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala BBMKG Wilayah V Jayapura, Bapak Yustus Rumakiek, S.Si yang dihadiri oleh Kepala Bagian TU serta seluruh Pegawai dan PPNPN BBMKG Wilayah V Jayapura. Hasil dari kegiatan ini diterbitkan SK Tim Kerja BBMKG Wilayah V yang di tandatangani oleh Kepala Balai, yang nantinya akan di implementasikan dalam pekerjaan masing-masing pegawai.